Berkaitan dengan proses pencairan program BOPTN Penelitian lanjutan Tahun Anggaran 2023, dengan hormat kami sampaikan hal – hal berikut:
- Merujuk Pasal 17 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penelitian mengatur bahwa Tata Cara Pembayaran Pelaksanaan Penelitian diatur lebih lanjut dalam Kontrak Penelitian;
- Adanya ketentuan dalam kontrak penelitian lanjutan tahun anggaran 2023 yang mengatur bahwa pembayaran tahap kesatu pendanaan penelitian diberikan dengan ketentuan apabila revisi proposal penelitian, RAB, dan surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan penelitian telah diunggah ke laman BIMA;
- Guna memenuhi target pencairan tahap kesatu pendanaan penelitian lanjutan, dimohon kepada Saudara agar mengingatkan dan meminta kepada peneliti yang telah ditetapkan sebagai penerima pendanaan penelitian lanjutan untuk segera mengunggah revisi proposal penelitian, RAB, dan surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan penelitian melalui laman BIMA hingga tanggal 31 Mei 2023;
- Apabila Ketua Peneliti tidak mengunggah revisi proposal penelitian, RAB, dan surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan penelitian sesuai batas waktu yang ditentukan, maka segala akibat yang ditimbulkannya dalam pelaksanaan penelitian menjadi tanggung jawab Ketua Peneliti;
- Ketua LP/LPM/LPPM/ nama lain yang sejenis pada PTN dan PTS untuk dapat menyampaikan informasi tersebut di atas kepada Ketua Peneliti di Perguruan Tinggi masing-masing dan memantau proses pelaksanaan pengunggahan yang dimaksud.
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih.
Pengunggahan Revisi Proposal Penelitian Lanjutan Di BIMA